Sidang SIP sorot pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau


451 views

Sidang SIP sorot pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau

Pekanbaru – Perbedaan pandangan dalam persidangan terjadi pada agenda pemeriksaan awal Sengketa Informasi Publik (SIP) antara LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) sebagai Pemohon dan Termohon Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provisi Riau terkait informasi pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau digelar, Kamis (09-10-2019).

SIP dengan no register 025/PSI/KIP-R/IX/2019 memuat permohonan informasi, pertama; fokokopi/salinan anggaran kegiatan serta dokumen pekerjaan fisik pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tahun anggaran 2017 s/d 2018 dan kedua; fotokopi/salinan surat perintah kerja/kontrak dan rencana anggaran biaya (RAB) serta gambar pelaksanaan pekerjaan dan hasil uji kelayakan dan beban berikut dokumen pendukung lain.

Selama persidangan pemeriksaan awal tersebut, menurut Panitera Pengganti, Andra Vasri, pihak Termohon mengungkapkan permohonan informasi dianggap tidak jelas. “Termohon menganggap permohonan informasi kabur, tidak jelas apa yang diminta. Selain itu, yang juga mendasari pihak termohon beberapa poin dikecualikan berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 451/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kementerian PUPR,’’ jelas Andra.

Baca Lainnya :

Sementara itu, sebut Andra pihak Pemohon yang disampaikan Ketua LSM PEPARA , Martinus Hulu menilai data dan fakta di lapangan diduga menyimpang, antara lain seharusnya pekerjaan sudah selesai pada bulan Februari 2019, tetapi bulan Maret 2019 masih bekerja. Itulah sebagai alasan pihak Termohon melanjutkan ke permohonan sengketa informasi publik.

“Niatnya supaya informasi tidak simpang siur dan dasar hukum yang mereka pegang atas data dan fakta yang mereka temukan di lapangan,” ujar Andra sambil menyebutkan belum menentukan agenda sidang tahapan berikutnya, apakah pemeriksaan lanjutan atau mediasi.

Sidang pemeriksaan awal ini berlagsung sekitar satu jam dan dari pihak Pemohon hadir lengkap, antara lain, Mailince dari PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, Ardis Handayani, Kabag Bantuan Hukum Pememrintah Provinsi Riau dan PPID Pembantu PUPR Provinsi Riau, Zulkifli Rahman.

Sidang tersebut bertindak sebagai Ketua Mejelis Komisioner (MK) Alnofrizal dan Tatang Yudiansyah serta Johny Setiawan Mundung masing-masing sebagai anggota MK. Sedangkan sebagai mediator dipegang oleh Hasnah Gazali yang menjabat sebagai komisioner KIP Riau bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (Rilis)