Loading
FUNGSI
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
WEWENANG
1. Memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
5. Membuat kode etik yang di umumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.