Dokumen Pengadaan Internet Coorparate CCTV Terintegrasi


348 views

Dokumen Pengadaan Internet Coorparate CCTV Terintegrasi

Putusan Sidang

Baca Lainnya :

Dokumen Pengadaan Internet Coorparate CCTV Terintegrasi Kabupaten Siak Adalah Informasi  Terbuka 

PEKANBARU – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau memutuskan Dokumen Pengadaan Internet Coorparate CCTV Terintegrasi Kabupaten Siak tahun 2022 sebagai Informasi  terbuka. Keputusan dibacakan dalam sidang terbuka pada hari Jumat (18/8/2023) di ruang sidang Komisi Informasi, Pekanbaru.

Ketua Majelis Komisi Komisionar Tatang Yudiansyah didampingi anggota Majelis, Asril Darma dan Junaidi dalam amar putusannya menyatakan :

1. Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon.

Sebelumnya pemohon informasi Rion Satya mengajukan sengketa informasi ini dengan termohon Atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Siak dengan

Pokok Permohonan :

1. Meminta salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak pada kegiatan Internet Corporate CCTV Terintergrasi sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilaksanakan melalui e-Purchasing;

2. Memintas salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak pada kegiatan maintanance CCTV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Proses penyelesaian sengketa informasi dengan nomor Register 016/PSI/KIP-R-III/2023,  ini sudah berjalan beberapa kali mulai dari sidang pemeriksaan awal, tahapan mediasi (gagal), dan pembuktian.  Pembacaan sidang putusan ini dihadiri termohon, namun tidak dihadiri termohon. (Admin)