Loading
Putusan Sidang
Dokumen Pengadaan Internet Coorparate CCTV
Terintegrasi Kabupaten Siak Adalah Informasi
Terbuka
PEKANBARU – Majelis
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau memutuskan Dokumen Pengadaan Internet
Coorparate CCTV Terintegrasi Kabupaten Siak tahun 2022 sebagai Informasi terbuka. Keputusan dibacakan dalam sidang
terbuka pada hari Jumat (18/8/2023) di ruang sidang Komisi Informasi,
Pekanbaru.
Ketua
Majelis Komisi Komisionar Tatang Yudiansyah didampingi anggota Majelis, Asril
Darma dan Junaidi dalam amar putusannya menyatakan :
1.
Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi
terbuka;
3.
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon.
Sebelumnya pemohon
informasi Rion Satya mengajukan sengketa informasi ini dengan termohon Atasan
Penjabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Siak
dengan
Pokok Permohonan :
1. Meminta
salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
dokumen kontrak pada kegiatan Internet Corporate CCTV Terintergrasi sebesar Rp.
350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilaksanakan melalui
e-Purchasing;
2. Memintas salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak pada kegiatan maintanance CCTV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Proses penyelesaian
sengketa informasi dengan nomor Register 016/PSI/KIP-R-III/2023, ini sudah berjalan beberapa kali mulai dari
sidang pemeriksaan awal, tahapan mediasi (gagal), dan pembuktian. Pembacaan sidang putusan ini dihadiri
termohon, namun tidak dihadiri termohon. (Admin)