Gelar dua sidang, KIP Riau tarik permohonan informasi Pemohon


389 views

Gelar dua sidang, KIP Riau tarik permohonan informasi Pemohon

Pekanbaru – Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) agenda pemeriksaan awal antara Rion Satya terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, Majelis Komisioner menarik satu permohonan informasi dari pihak pemohon.


“Dari lima permohonan informasi yang diminta pemohon, kita menarik salah satu item karena dinilai tidak tepat diajukan ke komisi informasi,” ujar Panitera Pengganti, Didang Muhanna, Rabu (4/12/2019) usai sidang.


Majelis Komisioner dengan Ketua Tatang Yudiansyah, masing-masing sebagai anggota Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal menghapus permohonan informasi yang berbunyi, ‘Meminta izin kepada RSUD untuk melihat lokasi penyimpanan sementara limbah B3 dan lokasi TPS Klinik 3R lokasi incinerator yang ada di RSUD Arifin Achmad’.

Baca Lainnya :


“ SIP antara Rian Satya terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Povinsi Riau ini akan diagendakan melalui mediasi,” sebut Didang.


Sementara itu, sidang agenda pembuktian antara Emlasmi terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, MK meminta masing-masing pihak, pemohon maupun termohon untuk selanjutnya membuat kesimpulan dengan dasar pembuktian yang kuat.


“Pembuktian tidak bisa dengan omong-omong saja, harus ada bukti konkritnya,” ungkap Didang mengutip ungkapan salah satu MK saat sidang berlangsung dengan Ketua MK Johny Setiawan Mundung didampingi Hasnah Gazali dan Tatang Yudiansyah sebagai anggota.


Persidangan agenda pembuktian tersebut memohon informasi sebagai berikut, pertama: permintaan informasi berupa keterangan tertulis tentang nama dan alamat peserta didik yang diterima dalam PPBD 2019(sebanyak 313) pada SMAN 5 Pekanbaru yang masuk menggunakan surat keterangan domisili berikut dengan fotocopy surat keterangan domisili anak yang diterima tersebut; kedua: keterangan jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 313 pada SMAN 5 dengan menggunakan Kartu Keluarga berikut pemohon meminta agar dapat diperlihatkan KK yang dipergunakan peserta didik tersebut.


Selanjutnya, Ketiga: salinan dan/atau fotocopy peraturan menteri terkait tentang PPBD tahun 2019/2020 dan peraturan Pemerintah Provinsi Riau tentang Zonasi PPBD tahun 2019/2020 dan peraturan lainnya yang terkait, keempat: jumlah rombel yang diterima pada PPBD 2019. (rilis)