Loading

Pekanbaru – Tiga putusan Sengketa Informasi Publik sekaligus dalam satu sidang agenda pembacaan putusan digelar Selasa (15-10-2019) antara pihak pemohon Uli Amalia Situmorang dan selaku pihak Termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, di kantor Komisi Informasi Provinsi Riau.
“Hari ini Majelis Komisoner membacakan tiga putusan sengketa informasi publik antara Pihak Pemohon Uli Amalia Situmorang dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru selaku Pihak Termohon. Sidang dihadiri oleh Pemohon maupun pihak Termohon yang dihadiri oleh kuasa hukum Termohon, Benny Chandra,” ujar Panitera Pengganti, Didang Muhanna.
Tiga SIP tersebut no register 012/PSI/KIP-R/V/2019, reg 013/PSI/KIP-R/V/2019 dan reg 023/PSI/KIP –R/VII/2019 dengan Majelis Komisioner (MK) bertindak sebagai Ketua MK Tatang Yudiansyah, masing-masing Hasnah Gazali dan Alnofrizal sebagai anggota MK.
Didang menjelaskan, menimbang bahwa MK yang memeriksa dan memutus perkara a quo perlu memandang terkait tiga SIP adalah merupakan para pihak yang sama, serta memperhatikan asas proses penyelesaian sengketa informasi publik. Maka proses penyelesaian sengketa informasi publik pada ketiga nomor register sengketa dilakukan pada tahap yang bersamaan.
“Putusan ketiga sengketa informasi publik tersebut mampu diselesaikan secara mediasi dengan mediator Johny Setiawan Mundung,” ungkap Didang Muhanna usai sidang pembacaan putusan.
Dengan demikian, tercapainya kesepakatan bersama melalui mediasi menurut Didang, maka Termohon bersedia memberikan dokumen informasi yang dimohonkan oleh Pemohon setelah permohonan dikerucutkan oleh Pemohon dan Majelis Komisioner memutus memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang didalam kesepakatan a quo.
Diketahui, Pemohon memohon 12 item permohonan informasi termuat pada SIP reg 012/PSI/KIP-R/V/2019 terkait PT Satria Windu Seraya meliputi , antara lain dokumen izin lingkungan , dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dokumen UKL-UPL, dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dokumen Hak Guna Usaha (HGU), dan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP). (rilis)