Loading
Setelah menggelar launching e-Monev terhadap seluruh Badan Publik se Provinsi Riau, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024). Komisi Informasi Riau siap melakukan visitasi untuk melihat langsung performa badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus menilai kesesuaian yang di mandatkan oleh Undang-Undang KIP.
Pelaksanaan visitasi yang merupakan rangkaian dari monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini dilakukan melalui tahapan, metode, dan indikator penialain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat. Adapun tahapannya meliputi, pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian dan penetapan serta pengumuman dan penganugerahan, sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana terhadap Badan Publik sesuai dengan kepentingan informasi yang ingin di akses.
Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah lembaga negara mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksananya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU KIP bahwa pada pokoknya Komisi Informasi bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 UU KIP, Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Implementasi Perki SLIP pada Badan Publik selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev).
Adapun maksud
dan tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi adalah untuk ( 1) Mengukur
kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, (2)
Menilai konsisten Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik, (3)
Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, (4)
Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik, (5) Memberikan
masukan atau feed back pelaksanaan
keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.